Saturday, October 17, 2009

Rumah Hami Dibongkar Paksa

BORONG, POS-KUPANG.COM-- Rumah milik Herman Hamin, pegawai negeri sipil (PNS) pada KPUD Manggarai Timur (Matim), dibongkar aparat Pemerintah Kabupaten Matim, Selasa (13/10/2009). Pembongkaran dilakukan karena rumah yang dibangun Herman di Waereca, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong berada di ruang milik jalan (rumija) negara.

Rumah tersebut dibongkar setelah pemerintah melalui bupati Matim melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak digubris. Pemkab Matim juga sempat meminta tokoh masyarakat memediasi persoalan ini namun tidak membuahkan hasil. Herman Hami pun sempat membuat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunan rumahnya yang ada di rumaja negara, namun tidak dilakukan.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (13/10/2009) pukul 09.00 Wita, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipimpin Kasat Pol PP Matim, Stefanus Jagur, S.Sos, membongkar rumah milik Herman. Hadir, Kepala Bappeda Matim, Drs. Frans B. Onjur, Sekretaris Dinas PU dan Pertambangan, Saverinus Gatun, BE, Lurah Ranaloba, Yohanes Jelahut, Camat Borong, Egidius Asa, S.Sos dan staf. Ikut mengamankan jalan pembongkaran rumah itu, Kapolsek Borong, AKP Yulius Ola bersama anggota serta Danramil 1612-14 Borong.

Saat itu terlihat pemilik rumah, Herman Hami sempat berada di lokasi itu sekitar 30 menit sebelum pembongkaran. Namun saat pembongkaran hingga selesai Herman tak kelihatan.

Salah satu anggota keluarga Herman Hami mencoba melakukan negosiasi agar pembongkaran ditunda dan dibicarakan lagi, namun Kasat Pol PP, Stefanus Jagur, menegaskan bahwa pihaknya diperintah bupati untuk membongkar bangunan rumah itu karena berada di ruang jalan negara. Pembongkaran rumah itu berakhir pukul 13.00 Wita.

Kepala Bappeda Matim, Frans Onjur kepada Pos Kupang di sela-sela pembongkaran, mengatakan, pembongkaran rumah tersebut menindaklanjuti perintah Bupati Matim. Awalnya, pembongkaran dijadwalkan pada bulan September namun bertepatan hari raya Idul Fitri sehingga ditunda. Dikatakannya, dasar pembongkaran karena letak bangunan rumah itu bertentangan dengan

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan PP/26/2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

"Substansi pelanggaran adalah membangun rumah di ruang milik jalan negara (Rumija). Hal ini bertentangan dengan aturan," tegas Onjur.

Sesuai aturan, tambahnya, jarak bangunan dengan tepi batas jalan paling minim 15 meter untuk jalan arta primer, 10 meter untuk jalan kolektor primer, dan 100 meter dari jembatan ke arah hilir dan hulu. "Dari pengukuran dilapangan, bangunan itu menyalahi aturan karena hanya berjarak tujuh meter dari badan jalan," jelasnya.

Onjur didampingi Sekretaris Dinas PU dan Pertambangan, Saverinus Gatum, menjelaskan, dasar hukum pembongkaran mengacu keputusan bupati Matim No. HK/91/2009 tentang pembentukan tim pembongkaran bangunan rumah milik Herman Hami. Keputusan ini diterbitkan setelah tiga kali teguran bupati, sekali penegasan bupati, surat dari Camat Borong tanggal 05 Juni 2009, serta surat pernyataan dari Herman Hami sendiri.

Mengenai rumah warga lainnya di Borong yang letaknya menyalahi PP/34/ 2006, Onjur mengakatan, ke depan semuanya akan ditertibkan.

Herman Hami dihubungi Pos Kupang ke hand phonenya namun tidak bersedia memberi komentar. Ia mengaku sedang berada di luar dan langsung memutuskan hubungan telepon. (gg)

SALAH seorang tokoh masyarakat Borong, Kornelis Jendo yang dimintai komentarnya terkait pembongkaran rumah ini, mengatakan, Pemkab Matim tidak mau mendengar keluhan masyarakatnya. Menurutnya, pemerintah harus memberi kesempatan kepada pemilik rumah (Herman Hami) untuk menetap di rumah itu.

"Selaku salah tokoh masyarakat yang dipercayakan pemerintah memediasi persoalan ini, saya sudah menyampaikan keluhan Herman Hami namun keluhan ini tidak ditanggapi pemerintah. Herman itu pegawai yang baru pindah dari Manggarai, dan ia sudah menghabiskan anggaran untuk membangun rumah itu. Mestinya dia diberi kesempatan menetap dulu di rumah itu karena dia sudah tak ada biaya lagi untuk membangun rumah baru," kata mantan lurah Ranaloba ini.


Ia meminta pemerintah secara adil menerapkan aturan kepada siapa saja tanpa memilah-milah. (gg)



3 comments:

  1. Ole kraeng thanx tas infonya...itu saya punya OM kandung...!!!

    ReplyDelete
  2. pemerintah seharusnya menanggung sebagian biaya pembangunan kembali rumah tsb.... mau di buang kemana pemilik rumah? logikanya dia mungkin ada keluarga untuk bantu penginapan sementara... tapi bagaimana kalau seandainya dia tidak punya keluarga yang punya rumah cukup luas? apakah pemilik rumah harus di buang ke laut? Pemda matim harus ada tanggung jawab moral selain tanggung jawab hukum

    ReplyDelete
  3. tapi mungkin sebenarnya kita membangun rumah harus melihat lokasinya.... pemerintah tidak akan bertanggung jawab apabila penghuninya ada masalah mengingat rumah tsb ada dibadan jalan....

    ReplyDelete

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man