Sunday, October 11, 2009

Almadi Minta Ketegasan Pemkab

RUTENG, POS KUPANG. com -- Aliansi Masyarakat Peduli (Almadi) NTT menggelar aksi demo terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Kamis (8/10/2009). Mereka mendesak pemerintah setempat pro aktif mengeluarkan keputusan menghentikan kegiatan pertambangan di Reok dan sekitarnya.


Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan demo sebelumnya di halaman kantor PT Sumber Jaya Asia (SJA), Selasa (6/10/2009). Aksi ini melibatkan elemen masyarakat 11 kabupaten di wilayah NTT dengan Koordinator Umum, Pater Matius Batu Bara, OFM. Koordinator Manggarai Barat, Cornelis Rahalaka; Manggarai, Emil Sarwandi; Manggarai Timur, Nelty Renek; Ngada, Stanislaus Wasa; Sikka, Alexander Jebadu; Lembata, Eman Ubuk; Rote Ndao, Ernest Sula; TTS, Adelbertus Nifu; Sumba Barat, Debby Rambu Kusuwatu; Sumba Tengah, Frengky; Sumba Timur, Arni Djawa; masyarakat Robek, Kanisius Suman; Wangkung, Belasius Do; Gincu, Bernadus Du. Turut terlibat dalam aksi itu Ketua JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD, sejumlah biarawan OFM dan para suster, Sri Palupi dari Institute For Ecosoc Rights Jakarta.

Dalam deklarasi pernyataan sikapnya, Almadi menyebutkan bahwa elemen masyarakat 11 kabupaten berkumpul di Ruteng-Manggarai sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap kondisi NTT terkait pemiskinan akibat alokasi ABPD yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan kegiatan pertambangan yang menghancurkan seluruh tatanan kehidupan masyarakat dan masa depan NTT.

Menurut Almadi, pertambangan tidak memberi nilai tambah bagi kualitas kehidupan manusia. Sebaliknya pertambangan hanya mendorong tingginya angka korupsi, merampas hak-hak hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sementara Pater Toby, OFM, Kornelis Rahala, Eman Ubuk dalam orasi mereka menegaskan, kegiatan pertambangan telah merusak ekositim lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sebab pertambangan hanya menghabiskan kekayaan perut bumi serta meninggalkan persoalan bagi masyarakat. Masyarakat tidak membutuhkan tambang, namun pemerintah bersikap pro tambang dengan memberi kuasa pertambangan kepada investor.

Karena itu, kata mereka yang berorasi secara bergantian itu, pemerintah harus pro rakyat dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang di Manggarai. Apalagi pertambangan yang dilakukan PT Sumber Jaya Asia di Torang Besi Soga II, Nggalak Rego RTK 103, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok berada di kawasan hutan lindung. Pemerintah, pinta Ubuk dan Pater Toby dalam orasinya, tidak boleh menutup mata tetapi bersikap tegas menghentikan seluruh aktivitas pertambangan itu.

Dari pantauan Pos Kupang, rombongan bergerak dengan melakukan long march dari Karot menuju Kantor Bupati Manggarai. Dalam perjalanan, secara bergantian para pendemo melakukan orasi, menyanyi dan menyerukan yel-yel menolak tambang. Anggota aksi sekitar seratus lebih orang itu berada dalam garis batas. Mereka membentangkan stiker dan tulisan yang intinya menolak tambang.

Tiba di depan Kantor Bupati Manggarai mereka berorasi, mementaskan treatrikal jerit tangis korban tambang yang dibawakan ibu-ibu, baca puisi oleh Sri Palupi dan nyanyi bersama. Mereka terus melakukan orasi dan yel-yel tolak tambang. Selama aksi demo dikawal aparat Polres Manggarai.

Kasi Intel Polres Manggarai, AKP Ketut Mastina, melakukan negosiasi dengan Pemkab Manggarai agar menerima utusan pendemo. Plt. Sekab Manggarai, Drs. Frans Hani, Kapolres Manggarai, AKBP Hambali, dan Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Bernadus Malek, menerima utusan pendemo. Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok dan Wakil Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H.M.H tidak berada di tempat. Bupati Rotok ada kegiatan di luar daerah, sementara Wabup Deno ada kunjungan kerja di wilayah Reok. Pater Matius Batubara, OFM dan Pater Simon Suban Tukan, SVD diterima Frans Hani, Kapolres Manggarai, AKBP Hambali dan Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Bernadus Malek.

Sambil berlutut Pater Matius Batubara, OFM menyerahkan deklarasi tolak tambang kepada Frans Hani. Setelah menyerahkan pernyataan deklarasi sikap, pendemo bergerak menuju kantor DPRD Manggarai. Frans Hani menjelaskan, pernyataan sikap deklarasi akan disikapi lebih lanjut. Pemerintah memberi apresiasi kepada masyarakat yang mengajukan aspirasinya.

Setibanya di Kantor DPRD Manggarai, rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Manggarai, Rian Mbaut, didampingi 18 orang anggota Dewan. Para pendemo berdialog dengan anggota Dewan. Anggota Dewan, Rony Marut dan Frans San mengatakan, dalam waktu dekat Dewan membentuk tim serta melakukan peninjauan lokasi. Dewan juga akan mendesak pemerintah menyikapi lebih lanjut pertambangan di kawasan hutan lindung RTK 103 di Torang Besi.


Jalan terus
Secara terpisah, kuasa hukum PT Sumber Jaya Asia (SJA), Torozatulo Mendrofa, S.H, yang dihubungi Pos Kupang dari Ruteng ke Jakarta melalui telepon selulernya, mengatakan, aktivitas pertambangan PT SJA berdasarkan putusan PTUN Kupang. Dalam putusan PT SJA dinyatakan menang, sehingga aktivitas tambang tetap jalan.

Menurutnya, proses hukum yang sedang dilakukan tidak menghalangi PT SJA untuk melakukan kegiatan. Sebab PT SJA sudah menang di PTUN Kupang. Pemkab Manggarai, terangnya, boleh melakukan upaya hukum banding, tetapi PT SJA berhak melakukan kegiatan tambang di Soga II karena ada kekuatan hukum putusan PTUN Kupang. Apabila ada elemen yang melarang PT SJA melakukan aktivitas, berarti menyalahi putusan kukum PTUN..

Ditanya berapa jaminan dari PT SJA terhadap pemilik ulayat, Torozatulo menegaskan, jaminan uang tidak ada, tetapi kompensasi lain sudah dipenuhi. Demikian pun reklamasi terhadap kawasan yang sudah dieksploitasi sudah dilakukan. (lyn)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man