Saturday, October 30, 2010

Dinilai Langgar HAM kasus penembakan penjudi

RUTENG, Timex- Ketua LSM LPPDM Manggarai, Marsel Ahang menilai kasus penembakan warga yang diduga bermain judi di Rana Mbeleling Kecamatan Kota Komba adalah bentuk pelanggaran HAM berat.

Karena itu, Kapolres Manggarai diminta untuk segera memecat oknum anggota polisi Mikael Jaik yang melepaskan tembakan ke arah korban itu.

"Kami minta Kapolres Manggarai segera pecat anggota polisi Mikael Jaik karena apa yang dilakukannya adalah pelaggaran HAM berat," kata Marsel, Jumat (29/10). Sejumlah oknum anggota polisi tersebut yang melakukan penggrebekan tidak mengikuti protap dari atasan sehingga dengan senaknya melepaskan tembakan apalagi sampai memakan korban.

Karena itu, lanjutnya, tidak ada alasan untuk mempertahankan anggota polisi seperti itu. Kapolres juga dinilai gagal memberi pendidikan kepada bawahan. "Kapolres gagal mendidik bawahannya, masa grebek judi sampai tembak di tempat," katanya.

Kapolres Manggarai AKBP Hambali mengatakan, hingga kini tiga orang aggota polisi yang terlibat dalam kasus pengrebekan judi bola guling di Rana Mbeleling Kamis (28/10) masih dalam pemeriksan intens unit P3D Polres Manggarai. Ketiga oknum polisi tersebut adalah Wens Adu, Mikael Jaik dan Otmar Kasesok. Mereka melakukan penggrebekan atas informasi dari masyarakat bahawa di kampung itu ada aktivitas judi.

"Ketiga oknum polisi tersebut sedang diperiksa oleh Unit P3D. Belum ada penahanan tapi masih tunggu perkembangan lebih lanjut," jelas Hambali. Dikatakan Hambali, satu pleton pasukan Dalmas Polres Manggarai juga turun ke Polsek Wae Lengga untuk menjaga keamanan.

Sementara itu korban Yohanes Kain mengaku ditembak saat masih duduk. "Saya masih duduk, tiba-tiba polisi Mikael Jaik datang rangkul dari belakang lalu menodong pistol sambil mengeluarkan tembakan. Saya tidak
sadar lagi setelah ditembak," kata warga Desa Rana Mbeling Kecamatan Kota Komba.

Menurut Yohanes, dirinya tidak melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Malah polisi yang datang dan langsung menembak dan tidak pernah mengeluarkan tembakan peringatan. Lebih lanjut, kata Yohanes yang masih
terkapar di Ruangan Dahlia RSUD Ruteng, dirinya bermain bola guling dengan beberapa rekannya yakni Silvester dan Adi.

Ketiga sudah mengetahui kedatangan polisi sehingga tidak melarikan diri seperti yang disampaikan oknum polisi tersebut. Malah ketiga aggota polisi tersebut setelah melepaskan tembakan langsung kabur dari lokasi.

Saat ini, katanya, kondisinya belum fit. Luka bekas tembakan yang persis di perut bagian kiri dan tembus punggung masih terasa sakit. "Saya belum bisa bangun, luka tembakan masih nyeri dan sakit," katanya.

Direktur RSUD Ruteng Dupe Nababan menjelaskan kondisi korban sudah mulai membaik. Saat ini pihak medis masih melakukan konservasi untuk mengetahui secara persis kondisi korban sehingga bisa diketahui kondisinya untuk operasi lanjutan. (kr2)

Polisi Tembak Penjudi

RUTENG, Timex-Naas menimpa Johanis Kaing (33), warga Desa Rana Mbeling, Mukun Kecamatan Kotakomba Manggarai Timur. Yohanes terkena tembakan pada bagian perut oleh anggota polisi saat pengrebekan. Yohanes dan rekannya sedang bermain judi bola guling.

Namun saat penggrebekan mereka kabur dan polisi langsung mengeluarkan tembakan.

Kapolres Manggarai AKBP Hambali yang dihubungi wartawan per telepon, Kamis (28/10) membenarkan kasus penembakan itu. Hambali mengaku sudah mendapat laporan atas kejadian tersebut. Hambali juga langsung ke lokasi kejadian di Rana Mbeling untuk mengecek kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia mengatakan, kasus itu berawal dari pengrebekan kasus judi bola guling yang salah satunya adalah korban penembakan. "Saat itu ada pengrebekan judi bola guling. Lima penjudi kabur sehingga polisi keluarkan tembakan," katanya.

Namun, yang kita lakukan sekarang adalah cek lokasi termasuk memprioritaskan penanganan korban penembakan. Kita cek betul kondisi
korban agar bisa segera dirawat. Kalau kondisinya parah, korban
dirujuk ke RSUD Ruteng.

Mengenai pelaku yang adalah anggota polisi, kata Hambali, akan
diproses. Namun, diselidiki lebih dalam untuk mengetahui apakah tindaknya sesuai protap atau tidak. Tiga anggota polisi yang melakukan
penggrebekan judi adalah Brigpol Wens Adu, Briptu Mikael Jaik dan Briptu Otmar.

Dari tangan pelaku judi disita sejumlah barang bukti seperti uang Rp 500 ribu dan meja bola guling serta lima tersangka. Sedangkan salah seorang terkena tembakan pada bagian perut dan punggung. Mengenai biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Polres Manggarai.

Dikatakan Hambali, pihaknya mengutamakan dahulu penanganan korban penembakan kemudian penyidik akan memeriksa prosedur tindakan anggota polisi yang melakukan penembakan tersebut. "Jika ditemukan kesalahan prosedural, maka anggota polisi itu akan diproses secara hukum," janji Hambali. (kr2)

Bupati 3 Kali Tak Tanggapi Surat Gubernur

BORONG, Pos Kupang.Com---Terkait pengusulan calon sekretaris daerah (sekda) Manggarai Timur (Matim) untuk diproses menjadi sekda defenitif, Gubernur NTT telah bersurat kepada Bupati Manggarai Timur (Matim) sebanyak tiga kali namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari bupati Matim.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi A DPRD Matim dengan mitra kerja eksekutif di ruang sidang DPRD Matim, Rabu (27/10/2010). Saat itu komisi mempertanyakan berbagai persoalan mengenai kepegawaian hingga mengerucut pada pentingnya keberadaan seorang sekda defenitif. Komisi lalu mempertanyakan sejauh mana upaya pemerintah memeroses calon sekda defenitif.

Menanggapi itu, BKD diwakili salah satu kepala bidang, Donatus Jelatu mengatakan, sudah tiga kali surat dari gubernur NTT dengan nomor yang sama ditujukan kepada Bupati Matim namun belum ditanggapi.

"Sudah tiga kali surat dari gubernur nomor yang sama. Surat kedua saya yang langsung antar kepada pak bupati namun tidak ada disposisi," kata Jelatu.

Mendengar itu, salah satu anggota komisi, Mensi Anam mempertanyakan surat itu dan mengatakan tidak mungkin surat dengan nomor sama dikirm berulang kali. "Ini mekanisme administrasi amburadul. Kalau tiga kali surat tapi nomor yang sama lalu bagaimana pencatatan surat masuk dan keluarnya?" tanya Anam.

Komisi memutuskan membuat rekomendasi agar DPRD Matim mendesak pemerintah segera menanggapi surat gubernur.
Selain masalah sekda defenitif, komisi mempertanyakan beberapa masalah antara lain, formasi CPNSD Matim untuk tahun 2010 yang dirasakan tidak sesuai kebutuhan daerah, masalah berkas Thomas Ladjar, masalah data base pegawai, masalah penempatan CPNS dan masalah tenaga honor yang dipersulit pengurusan berkasnya.

Mitra kerja eksekutif yang hadir dalam rapat kerja dipimpin Ketua Komisi A, Stanislaus Sudin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesbangpol & Linmas, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Dinas Sosial dan Nakertrans. Rapat komisi dimulai pukul 10.00 wita  berakhir  pukul 14.00 wita. (gg)

Sunday, October 24, 2010

Lokasi SMPN 5 Cibal Bermasalah

 Laporan Kanis Lina Bana

RUTENG, Pos Kupang.Com -- Pembangunan empat ruang kelas di SMP Negeri  5 di Lengor, Desa Pinggang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, ditengarai bermasalah. Pemerintah diduga mengambil secara sepihak tanah di lokasi sekolah itu  dari para pemiliknya.

Jejaringan HAM Se-Bali-Nusa Tenggara, Mus Wanggut, menyampaikan hal itu di Ruteng, Kamis (21/10/2010). Dia menyampaikan hal itu agar pemerintah menghargai hak-hak masyarakat setempat.

Wanggut menguraikan, persoalan mencuat sejak adanya  instruksi Dinas PKPO Manggarai untuk membersihkan lahan pembangunan SMPN 5. Tanaman berupa kemiri, pinang, jambu mete dan pohon lainnya ludes dibabat.

Lahan dan tanaman yang dibersihkan itu  milik  beberapa warga, yakni Yohanes Dama,  Paulus Namas, Ignas Rama, Sebas Ganar, Herman Ndadi dan Nobertus Kade.

Para korban tidak melaporkan kejadian penyerobotan dan pembabatan tanaman karena takut terhadap pemerintah dan pihak keamanan.

Wanggut meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan tanah itu kepada para pemiliknya karena pemilik  lahan sangat membutuhkan tanah tersebut.

Secara terpisah, Plt Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Manggarai, Drs. Rafael Ogur, membantah tuduhan merampas tanah milik warga.

Menurut Ogur, pemerintah membangun sarana SMPN 5 Cibal berdasarkan lahan yang diberikan oleh masyarakat. Saat ini akan dibangun empat ruang kelas dengan sumber  dana APBN Rp Rp 379.000.000. (lyn)

Pungutan di TNK Kontroversi

LABUAN BAJO, Timex-Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Taman Nasional Komodo (TNK) sejak pertengahan 2010 menuai kontroversi.

Keputusan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menetapkan sejumlah retribusi yang harus dibayar setiap pengunjung baik ke Pulau Komodo maupun yang melakukan aktifitas di laut seperti diving dan snorkel.

Pengunjung yang membawa kamerapun dikenakan tarif. Keputusan BTNK inipun menuai protes dari sejumlah pelaku wisata, bahkan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat langsung mengirimkan surat agar keputusan BTNK tersebut ditangguhkan. Mengingat keputusan BTNK berbenturan dengan pungutan lain yang sudah dilakukan sejak tahun 2005.

Kepala BTNK Sustyo Iriyono kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, PNBP yang dilakukannnya di TNK adalah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998. Namun, Iriyono tidak menjelaskan lebih jauh alasan pelaksanaan PP tersebut mandul selama 12 tahun. PP 59 tahun 1998 tentang tarif PNBP ini baru diberlakukan sejak September 2010. Pihaknya mengakui pemberlakuan PP 59 ini mendapat protes dari sejumlah pelaku wisata termasuk pemerintah setempat.

"Ini adalah PP yang harus ditindaklanjuti. Dasar hukumnya jelas. Pihak manapun tidak dapat menghalangi aplikasi peraturan ini. Soal baru sekarang diterapkan saya sendiri juga tidak tahu kenapa PP ini tidak diterapkan oleh pimpinan sebelumnya," tegas Iriyono.

Sebelum keputusan penerapan pungutan PNBP di TNK sudah ada sejumlah pungutan diantaranya Conservasi Fund, sebesar 15 U$ dollar. Pungutan ini dilakukan oleh PT. Putri Naga Komodo berdasarkan Izin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA) dari Dirjen PHKA Kehutanan RI. Pungutan yang dilakukan ini akan dikembalikan ke TNK dalam bentuk kegiatan konservasi.

Pungutan yang lain adalah retribbusi daerah. Dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Perda Rertribusi Daerah tahun 2005 sebesar Rp 20 ribu. Iriyono mengakui soal pungutan pungutan ini namun pungutan itu tidak wajib dibayar oleh pengunjung. Sementara tarif sebagaimana diatur dalam keputusannya adalah wajib dibayar oleh pengunjung. "Pungutan-pungutan di luar PNBP menjadi tidak wajib. Mau bayar silakan kalo tidak bayar juga tidak apa apa," tegasnya.

Iriyono menegaskan, pihaknya akan membersihkan semua pungutan di luar PNBP dari kawasan TNK. Pungutan yang dapat diberlakukan dalam TNK menurutnya adalah PNBP sebagaimana diatur dalam PP 59 tahun 1998.

Iriyono juga membantah tidak ada konflik perebutan lahan di dalam kawasan TNK. TNK dibaratkannya adalah perempuan cantik yang seksi. Semua pihak punya kepentingan di lokasi tersebut. Karena menjadi rebutan maka pihaknya yang memiliki otoritas mau menyelamatkan aset negara itu. "BTNK punya kewajiban menyelamatkan TNK dari praktek pungutan di luar PNBP," tegasnya.

Iriyono juga membantah ada konflik dengan PT. PNK yang sejak tahun 2005 melakukan aktifitas serta menarik pungutan di dua lokasi dalam kawasan TNK berdasarkan IPPA dari Dirjen PHKA Kehutanan RI. Ditegaskannya, hubungan BTNK dengan PT. PNK dalam pengelolaan TNK baik sangat baik. Dijelaskannya, PT. PNK dalam IPPA di TNK hanya mengelola dua lokasi diantaranya Loh Buaya dan Loh Liang. Sementara di luar dua kawasan tersebut PNK dilarang beraktifitas termasuk urusan patroli.

Sementara itu Ketua Assosiasi Tour and Travel (ASITA) Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Hamun kepada koran ini di kantornya mengaku kecewa dengan sikap BTNK yang langsung menerapkan PP Nomor 59/1998 tanpa didahului dengan sosialisasi. Diungkapkannya, pengushaan travel mengalami kerugian. "Kami sudah terlanjur jual paket wisata sejak awal tahun, tiba-tiba dalam perjalanan ada keputusan penambahan pungutan. Keputusan ini kemudian kami minta dipending dulu," pintanya.

Hamun mempertanyakan sikap BTNK yang baru menerapkan PP tersebut. Padahal PP tersebut sudah lahir sejak 12 tahun lalu. "Sepertinya ada sesuatu yang telah terjadi. Bisa jadi PP ini dijadikan BTNK untuk mengusir PT. PNK dan Pemkab Mabar dari TNK. Mengingat selama ini kedua lembaga pemerintah dan swasta ini menraik retribusi dalam kawasan TNK," tegasnya.

Kekecewaan yang sama juga datang dari pelaksanaan harian (Plh) General Manager PT. PNK, Marius Saridin. Kepada wartwan ia mengatakan penerapan PP Nomor 59 tahun 1998 tersebut seharusnya didahului dengan membangun komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT. PNK Yang selama ini turut membantu pengelolaan TNK, pelaku wisata dan Pemkab Manggarai Barat.

Komonikasi yang dilakukan ini menurut Saridin dapat menekan konflik dan dampak yang mungkin akan timbul pasca penerapan PP tersebut. "Selama ini kami tidak pernah diajak membicarakan soal penerapan PP ini oleh BTNK," tegasnya. (kr4)

Friday, October 22, 2010

DPRD Manggarai Harus Bertanggung Jawab

 Laporan Kanis Lina Bana
RUTENG, Pos Kupang.Com -- Anggota PMKRI dan GMNI  Cabang Ruteng yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Manggarai (FPRM) menuntut tanggung jawab DPRD setempat dalam menyikapi persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi selama ini.

Tuntutan elemen ini terungkap dalam aksi damai peringatan setahun kepemimpinan SBY-Boediono di gedung DPRD Manggarai, Rabu (20/10/2010). Selain aksi damai, elemen ini berdialog dengan DPRD Manggarai.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Marselinus Gunas
(PMKRI), Gabriel Pouk (GMNI) dan Alfridus Jemianus (koordinator aksi damai) disebutkan, DPRD Manggarai kurang memperlihatkan kontribusi positif dalam menyikapi persoalan tambang di Manggarai. Padahal masalah tambang melahirkan duka berkepanjangan bagi masyarakat.

Mereka mensinyalir adanya mafia pertambangan di Manggarai sehingga pertambangan tetap eksis di wilayah ini. Karena itu, DPRD Manggarai harus mengambil sikap politik yang tegas dalam menyelesaikan masalah pertambangan.

Selain itu, FPRM juga mempersoalkan pengadaan lencana emas dan mebel  bagi anggota DPRD Manggarai. Mereka mempersoalkan dana pengamanan Pemilu Kada Manggarai.
Sesuai aturan, demikian FPRM, yang berhak mendapat dana pengamanan hanya Polri. Namun dalam kenyataanya, Brimob Ruteng mendapat Rp 100.000.000 dan Dandim Ruteng kebagian Rp 250.000.000. 

Menyikapi tuntutan ini, anggota DPRD Manggarai Ir. Egy Theren, mengatakan, DPRD Manggarai sudah menyatakan komitmen terkait masalah tambang di Manggarai. Berbagai
langkah sudah dilakukan, termasuk mendengarkan pihak
terkait. (lyn)

Wednesday, October 20, 2010

Penyempurnaan Ranperda Pertambangan NTT Fokuskan Tiga Aspek

Written by frida oey
Penyempurnaan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batubara harus fokus pada aspek yuridis, folosifis, dan sosiologis yang merupakan jiwa dari sebuah peraturan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), J R Wewo, SH.MHum, di Kupang, Jumat, mengatakan, tiga aspek itu (Yuridis, Folosifis dan Sosiologis) penting, ini perlu mendapat perhatian ekstra, sehingga setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bermanfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan hal ini ketika tampil mewakili kalangan akademik di daerah itu dalam dengar pendapat umum yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur, sebelum Ranperda itu dibawa ke sidang paripurna dalam sidang III Oktober 2010 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Wewo yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Nusa Tenggara Timur ini mengatakan, dalam aspek yuridis yang perlu diperhatikan adalah Ranperda tersebut harus melakukan penjabaran lebih rinci dari UU No: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan tetap merujuk pada Peraturan Pelaksana yang ada.

"Hal-hal yang sifatnya umum dalam UU tersebut harus dijabarkan secara rinci dan jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau interpretasi pihak pelaksana peraturan tersebut di lapangan," katanya.

Ia mencontohkan siapakah yang harus berkompeten mengeluarkan izin usaha pengangkutan dan penjualan batu mangan dalam wilayah kabupaten dan lintas wilayah kabupaten, apakah bupati atau gubernur harus disebutkan secara jelas, sehingga kemudian tidak menimbulkan masalah hukum, karena adanya penafsiran yang berbesa antara aparat penegak hukum.

Dia menyebut kasus penahan ratusan kontainer batu mangan di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya oleh aparat penegak hukum (kepolisian) setempat yang telah mentersangkakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTT, Bria Yohanes, saat ini merupakan dampak dari adanya multitafsir UU tersebut.

Demikian pula aspek filosofis, Ranperda Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara itu harus dapat menerjemahkan dasar dari pihak eksekutif mengajukan Ranperda tersebut ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Pendasaran ini penting dilakukan sehingga berbagai pihak terutama pengusaha dan masyarakat mengetahui dengan baik, kehadiran peraturan tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan itu dan akhirnya merugikan diri sendiri.

Sementara aspek sosiologis dari Ranperda itu adalah, sejauhmana manfaat dari peraturan ini bagi masyarkat, apakah semakin mensejahterakan masyarakat ataukah hanya menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.

Konkritnya agar Ranperda itu benar-benar mengikat para pihak, maka harus boleh menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945, UU dan Peraturan Pelaksana (PP), berikut harus jelas tujuannya dan bermanfaat masyarakat banyak.

"Semua ini harus terakomodir dalam naskah naskah akademik sebuah peraturan apakah itu UU, PP ataupun Ranperda. Tanpa naskah akademik itu, maka sebuah Ranperda ataupun Perda akan kehilangan roh atau jiwa, sehingga tidak berguna bagi masyarakat umum," katanya.


Copyright © ANTARA

Monday, October 18, 2010

Ayah Cabuli Anak Kandung

RUTENG, Pos Kupang.Com--Entah iblis apa yang merasuk Fauzi  Haji Umar sehingga tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 salah satu sekolah dasar di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Senin (4/10/2010) lalu. Akibat perbuatan tak terpuji ini, Umar harus mendekam di sel tahanan Mapolres Manggarai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di di Polres Manggarai,  Rabu (7/10/2010), menyebutkan, sudah tiga tahun terakhir rumah tangga keluarga ini pisah. Namun anak ingusan ini masih menyadari bahwa Fauzi adalah ayah kandungnya. Karena itu, Senin (4/10/2010), korban pergi mandi di rumah ayahnya di Kampung Naru, Kelurahan Reo. Ketika sedang mandi, tersangka
memegang kelamin anaknya dengan tangan kiri hingga berdarah. Setelah itu korban dihantar ke rumah ibunya.

Ketika tersangka menghantar korban ke rumah Ny. Yanti Muhammad, ibunya, Fauzi tidak masuk rumah tapi cuma menurunkan anaknya di jalan. Setiba di rumah, salah seorang teman korban memegang perut bocah enam tahun itu secara tak sengaja. Korban lalu berteriak kesakitan, sehingga ibunya menanyakan ihwal yang membuat korban berteriak. Namun korban tak menjawab.

Ibu korban curiga lalu melucuti celana anaknya. Saat itu ia melihat kemaluan anak ingusan itu tampak memerah dan bengkak. Ibu korban lalu menghantar ke salah seorang bidan dan dilanjutkan ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil visum menyimpulkan kelamin korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul.

Setelah mengetahui kondisi anaknya, sang ibu bersama keluarga melaporkan kasus itu Polsek Reok. Aparat Polsek Reok lalu menangkap pelaku dan memrosesnya secara hukum. Sementara bocah ingusan ini bersama ibunya dimintai keterangan di Polres Manggarai.

Informasi lain menyebutkan, pelaku menjemput korban usai jam pelajaran. Sepanjang hari usai sekolah korban bersama ayah di rumahnya di Naru. Ketika mandi korban tidak bisa menggosok sabun pada bagian belakang punggung sehingga pelaku yang menggosok badan korban. Pada saat itu korban melakukan tindakan tak terpuji itu.

Kapolres Manggarai, AKBP Hambali, kepada wartawan di Ruteng, Rabu (7/10/2010), menjelaskan, pelaku telah ditahan untuk diproses secara hukum. Penyidik sedang memeriksa secara mendalam terhadap pelaku. (lyn)
 

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man