Wednesday, October 7, 2009

Kajari Ruteng Ajukan Kasasi......Ongge dan Abdullah Bebas

RUTENG, POS-KUPANG.COM--Aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ruteng mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) NTT terhadap mantan Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, dan Kepala Asuransi Bumi Putera 1912 Cabang Kupang, Abdulah Jafar, S.H. Sebab, dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan. Dalam waktu dekat seluruh materi kasasi akan segera diajukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kejari Ruteng, Susanto, S.H, menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang di Ruteng, Senin (5/10/2009).

Menurut Susanto, ada beberapa kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim PT Kupang yang menangani perkara korupsi dana asuransi kesehatan DPRD Manggarai tahun 2006. Kekeliruan itu berdampak pada putusan yang dijatuhkan majelis hakim PT Kupang. Karena itu, Kejari Ruteng menyatakan mengajukan kasasi. "Kami sedang menyiapkan materi kasasi. Dalam waktu dekat sudah kami ajukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 5/10/2009), mantan Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, B.A, dan Kepala Asuransi Kumpulan Bumi Putera 1912 Cabang Kupang, Abdulah Jafar, S.H dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Keduanya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi sehingga, Jumat (2/10/2009) sudah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Carep Ruteng setelah kurang lebih sepuluh bulan mendekam di hotel pordeo itu. Kedua pejabat ini dijemput pengacara masing-masing saat keluar dari LP Carep.

Untuk diketahui Pengadilan Negeri (PN) Ruteng menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ongge Yohanes dan empat tahun penjara bagi Abdulah Jafar Mei 2009 lalu.

Jafar dan Ongge dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU/31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU/20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap putusan PN Ruteng ini keduanya menyatakan banding.


Penasehat hukum, Abdullah Jafar, Toding Manggasa, S.H dan penasihat Ongge Yohanes, Gabriel Kou, S.H, yang dihubungi Pos Kupang membenarkan kliennya dinyatakan bebas oleh PT Kupang. Salinan putusan tertuang dalam surat No.155/PID/2009/PTK, tanggal 9 September, dan mereka mengaku sudah menjemput klienya di LP Carep Ruteng. (lyn)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man