Wednesday, October 7, 2009

Almadi Usir PT Sumber Jaya Asia

RUTENG, POS KUPANG. com -- Aliansi Masyarakat Peduli (Almadi) NTT mengusir PT Sumber Jaya Asia (SJA). PT SJA diminta tidak melakukan aktivitas penambangan di Soga Nggalak Rego RTK 103, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Aktivitas penambangan merupakan tindak pidana karena melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan lindung.


Larangan melakukan aktivitas penambangan itu disuarakan Almadi bersama Masyarakat Lingkar Tambang dalam aksi demo di halaman kantor PT SJA, di Reo, Manggarai, Selasa (6/10/2009). Almadi terdiri dari elemen masyarakat asal Kabupaten Lembata, Sikka, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Manggarai, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, TTS, Sumba Tengah. Turut ambil bagian dalam kegiatan itu Institute For Ecosoc Right Jakarta, JPIC OFM, JPIC SVD, The Komodo Watch, Lembaga Diaspora dan Masyarakat Lingkar Tambang.

Almadi mendesak PT SJA menghentikan seluruh aktivitas tambang serta melakukan reklamasi terhadap lokasi yang sudah rusak total itu. Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian oleh Kornelis Rahalaka, Deby Rambu Kusuwatu, Eman Ubuk, Pater Vande Raring, SVD disebutkan bahwa tambang apa pun bentuknya merusak lingkungan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat lingkar tambang. Tambang hanya menguntungkan investor yang mencungkil seluruh isi perut bumi serta meninggalkan kehancuran lingkungan yang berkepanjang. Karena itu Almadi mengutuk dan menolak seluruh aktivitas tambang yang dilakukan sejumlah investor di wilayah Reok dan sekitarnya.

Khusus untuk PT SJA, kata para pendemo, perusahaan tambang tersebut secara tahu dan mau melakukan aktivitas tambang di lokasi hutan lindung. Seturut SK Menhut RI No. 40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009, tegas Deby Rambu, aktivitas tambang PT SJA merupakan tindak pidana. Sebab melakukan tindakan illegal mining karena kegiatan eksploitasi tambang itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari Menteri Kehutanaan RI sebagaimana diatur dana Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 pasal 38 angka 3 serta pola pertambangan terbuka.

Pater Vande Raring, SVD dan Kornelis Rahalaka menambahkan, putusan PTUN No.6/G/2009/PTUN-KPG tentang pembatalan keputusan Bupati Manggarai No. HK/72/2009 mencerminkan tindakan memihak PT SJA dan mengabaikan aspek keadilan, keberpihakan dan kebenaran bagi masyarakat. Padahal kegiatan eksploitasi tambang oleh PT SJA dilakukan secara ilegal karena tidak mengantongi surat resmi izin pakai. Namun ironisnya, PTUN Kupang justru memenangkan perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran pidana.

"Hukum kita mudah dijual beli. Yang salah bisa benar, yang benar bisa salah. Hukum kita membingungkan. Karena itu marilah kita bersatu hati tolak tambang. Tolak tambang adalah harga mati," tegas Kornelis Rahalaka.

Dari pantauan Pos Kupang, Almadi bergerak dari Pagal, Kecamatan Cibal menuju Reo. Rombongan melakukan dialog dan sharing bersama masyarakat lingkar tambang dan tuat adat di Torang Besi. Setelah itu rombongan melakukan pantauan dan komunikasi dengan para pekerja tambang. Namun sebelum masuk lokasi tambang, rombongan nyaris bentrok dengan John Hardun, salah seorang staf yang melarang rombongan melihat kegiatan tambang di Soga II. Padahal rombongan mengantongi surat izin masuk lokasi dari Dinas Pertambangan Manggarai. Rombongan ngotot masuk lokasi tambang sehingga John Hardun pasrah. Di lokasi pengolahan tambang ada anggota polisi dan Satpol PP.

Dari lokasi tambang rombongan bergerak menuju Reo untuk melakukan aksi. Rombongan yang menggunakan dump truk 'Cinta Damai' dengan nomor polisi EB 2418 C dan 'SLB Karya Murni' dengan nomor polisi EB 2577 C dan sebuah trover turun di depan pintu gergang kantor PT SJA. Rombongan membentang beberapa spanduk di antaranya "Pertambangan menghancurkan pertanian. Tolak tambang. Riang Tana Tiwa, lana tana taki, neka oke kuni agu kalo. Kembalikan tanah kami, tanah untuk petani bukan untuk investor." Rombongan berteriak dengan yel-yel tolak tambang, orasi dan menyanyikan lagi Flobamora.

Setelah itu, Kanis Suman, tokoh adat Robek, membacakan pernyataan sikap. Isi pernyataan sikap di antaranya mendesak PT Sumber Jaya Asia untuk melakukan reklamasi menyeluruh di kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103; mendesak PT SJA untuk tidak beroperasi lagi di wilayah Manggarai. Apabila PT SJA tidak segera menghentikan kegiatan pertambangan dan tidak mengindahkan tuntutan, maka Almadi akan terus melakukan aksi penolakan terhadap PT SJA.

Pernyataan sikap ditandatangani Kanis Suman, Bernadus Du, Belasius Odo dan koordinator Almadi NTT, Pater Matius Batubara, OFM.

Surat pernyataan sikap itu diserahkan Bernadus Du, kepada John Hardun, salah seorang staf PT SJA. Setelah menerima pernyataan sikap itu, John Hardun masuk kantor tanpa sepatah kata pun menyikapi aspirasi itu. Hanya sebelumnya di lokasi pengolahan tambang, John Hardun kepada rombongan mengatakan, aktivitas tambang PT SJA tetap dilaksanakan karena putusan PTUN Kupang memenangkan PT SJA.

Untuk diketahui Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, mengeluarkan keputusan Nomor. HK/72/2009 menghentikan kegiatan akrivitas tambang bagi PT SJA. Sebab lokasi Soga II Torang Besi Nggalak Rego berada dalam kawasan hutan lindung. Namun PT SJA melakukan upaya hukum. Melalui keputusan PTUN Kupang Nomor 6/G/2009/PTUN-KPG, PT SJA dinyatakan menang. Menyikapi putusan itu Pemkab Manggarai melakukan upaya banding. (lyn)

Pernyataan Sikap Almadi:
---------------------------------
1. Mendesak PT SJA melakukan reklamasi menyeluruh di kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103
2. Mendesak PT SJA untuk tidak beroperasi lagi di wilayah Manggarai.

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man