Tuesday, October 13, 2009

PT SJA Ladeni Almadi

RUTENG, POS KUPANG.Com---PT Sumber Jaya Asia (SJA) siap meladeni laporan tindak pidana illegal mining yang diajukan Aliansi Masyarakat Peduli (Almadi) NTT.

Aktivitas penambangan di lokasi Soga II Bone Wangka, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai adalah sah sesuai surat izin kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah.

Kuasa Hukum PT SJA, Torozatulo Mendrofa, S.H, menyampaikan hal itu ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya dari Ruteng ke Jakarta, Sabtu (10/10/2009). Mendrofa diminta tanggapannya menyikapi rencana Almadi NTT, JPIC OFM dan JPIC SVD Ruteng yang bakal melaporkan PT SJA ke polisi. "Kami siap menghadapi," ujar Mendrofa melalui pesan singkat (SMS/short message service) kepada Pos Kupang.

Sebelumnya, kepada wartawan di Ruteng beberapa waktu lalu, Mendrofa menjelaskan, kegiatan eksploitasi tambang mangan KW 96 PP 0208 di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, berdasarkan SK Bupati Manggarai No: HK/287/2007 tanggal 5 Oktober 2007. SK Bupati itu merupakan kelanjutan pemberian izin pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi KW 96 PP 0208 dan KW 97 PP 0274 dari PT Istindo Mitra Perdana.

Karena itu, kata Mendrofa, secara yuridis PT SJA sah melakukan kegiatan di lokasi itu karena telah mendapat izin dari pemerintah.

Mendrofa mengatakan, Menteri Pertambangan dan Energi melalui SK 1546.K/2014/MPE/1997 telah memberi izin kuasa pertambangan dan diperpanjang hingga tahun 2012. Eksploitasi yang berlangsung saat ini meneruskan izin sebelumnya itu.

Karena itu, kata Mendrofa, UU No 41 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Kehutanan tahun 1999 tidak bisa diberlakukan kepada PT SJA. Hal itu secara tegas diatur dalam pasal 83 A Perpu No. 1 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

Kepala Perwakilan PT SJA di Reok, Liber Magung, menjelaskan, PT SJA tidak melakukan pelanggaran pidana. Sebab kegiatan tambang di Soga II berdasarkan kuasa pertambangan dan diperkuat putusan PTUN Kupang beberapa waktu lalu. "Kegiatan tambang di Soga II adalah sah dan diperkuat putusan PTUN Kupang beberapa waktu lalu. Jika putusan PTUN waktu itu PT SJA dinyatakan kalah, pasti sudah berhenti kegiatan," kata Magung.

Menurut Magung, PT SJA tetap menghormati proses hukum banding dari Pemkab Manggarai. Sebaliknya PT SJA tetap melaksanakan kegiatan sesuai SK dan hasil putusan PTUN Kupang.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, Sabtu 10/10/2009), Aliansi Masyarakat Peduli (Almadi) NTT, JPIC OFM dan JPIC SVD Ruteng melaporkan PT Sumber Jaya Asia (SJA) kepada aparat penyidik polres Manggarai. Perusahaan tambang mangan ini dinilai telah melakukan tindakan illegal mining (penambangan liar) di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. (lyn)


Perusahaan Abaikan Hak Ulayat?

WAJAHNYA tampak kehitaman akibat sengatan matahari. Tak jemuh-jemuh jemari tangannya yang lentik mengais bongkahan kerikil. Mereka memisahkan kerikil batu kapur putih dan hitam. Puluhan ibu-ibu dijaga seorang mandor dan dua warga asing dari China.

Kerikil yang tidak mengandung mangan dikumpul dan diangkut dengan gerobak untuk dibuang. Hampir pasti kerikil putih itu dibuang ke laut. Tumpukan material yang tidak mengandung mangan membentuk tanjung ke laut. Daratan semakin luas untuk menampung mangan yang siap diangkut.

Sengatan matahari tak mereka gubris. Ada ibu yang menutup kepala dengan baju. Ada yang pakai topi. Mereka bekerja dengan telaten sesuai jam kerja yang ditentukan perusahaan. Setiap hari masuk jam 07.00 Wita, istirahat jam 12.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Limit waktu itu termasuk jam makan. Pada pukul 17.00 Wita mereka pulang.

Setiap hari mereka bekerja sembilan jam. Uang harian Rp 27.500 untuk ibu-ibu dan Rp 30.000 untuk laki-laki. Menurut para pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui rombongan Almadi dan wartawan di Torang Besi, Selasa (6/10/2009), dari sisi jumlah upah harian lumayan cukup.

Tetapi jaminan lain seperti biaya kesehatan, keluarga dan tunjangan lain tidak ada. Para pekerja hidup dari upah harian yang diberikan itu. Sementara pegawai tetap menerima gaji bulan. Kisaran gaji bulan berbeda-beda sesuai unit kerja masing-masing.

Tak jauh dari lokasi pengolahan tambang mangan, ada punggung bukit yang sudah menganga lebar. Punggung Bukit Soga II yang termasuk kawasan hutan lindung RTK 103 Nggalak Rego sudah terbelah cukup dalam.
Para pekerja di lokasi tambang terus mengais. Mereka memisahkan batu dan kerikil yang mengandung mangan sebelum diangkut ke tempat pengolahan. Hasil pengolahan dipisahkan lebih lanjut sebelum diangkut kapal tongkang. Ada tiga jalur sirkulasi pekerjaan, yakni pekerja di lokasi tambang, tempat pengolahan dan penampungan terakhir.

Para pekerja di lokasi tambang selama bekerja terpaksa terpanggang di panas matahari. Tidak ada tempat teduh. Ketika istirahat jam makan, mereka harus berlindung di balik bebatuan, di bawah jok kendaraan atau alat berat. Namun karena tuntutan perut dan tanggung jawab ekonomi keluarga, mereka mengakrabi kondisi itu.

Punggung Bukit Soga II terdiri dari pepohonan dan bebatuan apung. Cara menggali mangan menggunakan alat berat atau diledakkan. Sebelum lokasi tambang diledakkan, alat berat menggali sesuai ukuran. Alat peledak diletakkan pada tempat yang telah ditentukan lalu diledakkan. Peledakan terjadi sore hari atau jam istirahat siang. Ketika proses peledakan berlangsung kondisi sekitar harus benar-benar aman. Setiap satu kali ledakan membutuhkan 50 buah alat peledak. Biasanya anggota polisi dari Polsek Reo yang mengawasi peledakan itu.

Secara kasat mata, lokasi tambang mangan Bone Wangka Torang Besi, Soga II, RTK 103 Nggalak Rego, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok sudah rusak. Material tanah dan bebatuan dibuang begitu saja di sekitar penambangan.

Pohon-pohon tumbang. Biota alam terganggu. Sesuai KP dari Pemda Manggarai HK/72/2009, tanggal 12 Maret 2009 lahan pertambangan 32,61 ha. Lahan itu sudah digaruk, dicungkil sehingga tampak botak dan menganga. Dampak ikutan pun bisa ditebak.

Blasius Odo, tetua hak ulayat Wangkung, menceritakan, tanggal 4 Mei 2005 sebanyak 14 orang pemilik ulayat menyerahkan tanah kepada PT Tribina Sempurna. Penyerahan itu diikuti dengan serangkaian perjanjian jaminan dari perusahaan kepada pemilik ulayat, yakni uang ganti rugi Rp 20.000.000,00, pembangunan satu unit rumah adat 10 X 9 meter, penggusuran halaman Kampung Karkua, penggusuran jalan menuju Kampung Karkua dan pembangunan kapel Jengkalang ukuran 20 X 10 M.


Di hadapan Lurah Wangkung, Tarsi Gobang, dan Kepala Perwakilan Perusahaan, Liber Magung, penyerahan dan perjanjian itu dilakukan. Jaminan penggusuran jalan sudah dilakukan perusahaan. Sementara jaminan lain nihil belaka.
Kuasa Perwakilan PT Sumber Jaya Asia di Reok, Liber Magung, yang dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya membenarkan adanya perjanjian dan kesanggupan pihak perusahaan kepada tetua adat pemilik ulayat. Perjanjian itu tidak seluruhnya dipenuhi, tetapi berdasarkan kesepakatan bersama yang lebih mengutamakan penggusuran jalan. Selama satu minggu alat gusur milik perusahaan menggusur jalan masuk. Sementara pembangunan rumah adat dan gereja tidak dilakukan. Sebab di Wangkung sudah memiliki rumah adat. Demikian pembangunan kapela.

Sementara untuk reklamasi, perusahaan sudah menyiapkan jaminan uang di bank. Selain jaminan uang di bank, perusahaan itu sudah menanam seribu pohon jati putih. Sementara jumlah karyawan, jelas Magung, mayaoritas pekerja harian adalah warga sekitar lokasi tambang. Jumlah karyawan bulanan 56 orang dan pekerja harian 107 orang. Mereka diberi upah secara layak.

Kuasa hukum PT SJA, Torozatulo Mendrofa, S.H, mengatakan, perusahaan tidak memberi jaminan berupa uang tunai. Tetapi wajib memberikan kompensasi lain yang bersifat umum bagi masyarakat, termasuk memperkerjakan tanaga lokal sekitar lingkaran tambang.

Sementara tentang pertambangan, jelas Mendrofa, secara faktual lokasi tambang harus rusak. Sebab kegiatan tambang harus mencungkil tanah dan bebatuan untuk mengambil mangan. Namun terhadap lokasi yang sudah ditambang itu akan diperbaiki melalui upaya reklamasi. "Perusahaan sudah tanam pohon di lokasi bekas tambang," katanya.

Wilayah Reok dan Cibal hampir identik dengan kegiatan pertambangan. Tercatat ada 21 lokasi tambang dengan luas lahan 17.026.2 ha. Ada sekitar 11 perusahaan yang melakukan kegiatan tambang. Ada tiga kelompok kegiatan, yakni penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi. Perusahaan yang sudah tahap eksploitasi, yakni PT Indomineral Resources di Lemarang 490,8 ha, Desa Paralando seluas 496,8 ha dan 497,6 ha. Perusahaan itu akan mencungkil mangan di tiga wilayah itu hingga tahun 2029 berdasarkan izin KP HK/30/2009, HK/29/2009 dan HK/25/2009 tanggal 7 Pebruari 2009. Terakhir PT Sumber Jaya Asia yang melakukan eksploitasi mangan di Timbang, Bonewangka Torang Besi. PT Nusa Energy Raya eksploitasi mangan di Wae Limar dan Watu Tango. (kanis lina bana)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man