Tuesday, October 6, 2009

Polisi Periksa Kadis Pertambangan Mabar

LABUAN BAJO, POS-KUPANG.COM-- Aparat penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat ( Mabar) periksa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Yohanes Jinus, S.H. Jinus diperiksa sebagai saksi terkait laporan Gerakan Masyarakat Anti Tambang (Geram) terhadap kegiatan eksplorasi tambang di kawasan hutan tutupan Tebedo.

Selain Jinus, dua staf Dinas Pertambangan Mabar yang ikut diperiksa, yakni Kepala Bidang(Kabid) Geologi, Ir. Martinus Ban, dan Kepala Tata Usaha (KTU), Drs. Lambertus Fernandes. Pemeriksaan ini untuk mendengarkan keterangan dari pihak Dinas Pertambangan selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan.

Disaksikan Pos Kupang, Sabtu (3/10/2009), sekitar pukul 09.00 Wita, Jinus dan Ban diperiksa di ruang berbeda di Polres Mabar. Sementara Fernandes masih menunggu giliran. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Berbagai pertanyaan dilontarkan penyidik.

Ditemui usa pemeriksaan, Jinus mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan pertambangan di wilayah Tebedo yang dinilai merusak kawasan hutan sehingga kasus ini dilaporkan Geram. "Kegiatan tambang di Tebedo tidak merusak. Itu sudah sesuai kesepakatan warga" tegas Jinus.

Dia mengatakan, kawasan tersebut sebelum dilakukan kegiatan tambang merupakan wilayah kebun warga sehingga diserahkan ke pihak pertambangan unutk dilakukan kegiatan eksplorasi. Namun setelah berjalan beberapa bulan barulah diketahui bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan tutupan. Oleh sebab itu, untuk sementara dihentikan sambil menunggu menunggu izin yang jelas.

Jinus mengakui, bahwa sebelumnya tidak diketahui bahwa kawasan Tebedo masuk dalam hutan tutupan sehingg penggalian parit uji sebanyak tujuh buah sudah masuk dalam kawasan tersebut.

Tentang kegiatan tambang diwilayah itu, Jinus, mengatakan, saat ini investor telah berhenti melakukan kegiatan di wilayah itu sambil menunggu prosedur jelas terkait proses izin tambang.

Sementara Kapolres Mabar, AKBP. Samsuri, MM, mengatakan, masalah ini masih dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan, Oleh sebab itu, pihaknya akan tetap memeriksa baik perorangan, intansi/lembaga manapun terkait masalah tersebut. (cc)

APARAT Polres Mabar juga memanggil dan memeriksa Damianus Sati, tua golo (tua kampung) Tebedo, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Mabar terkait laporan penyerobotan hutan lindung untuk kawasan pertambangan emas di wilayah itu.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Anti Tambang (Geram), Florianus Surion Adu, kepada Pos Kupang melalui telepon, Minggu (4/10/2009).

Menurut Adu, kasus tambang di daerah itu sudah dilaporkan Geram dan telah ditindaklanjuti polisi. "Saya mendampingi Tua Golo Tebedo, Damianus Sati dalam memberikan keterangannya sebagai tokoh adat masyarakat Tebedo terkait kasus tambang emas di Tebedo. Kasus itu terkait dugaan penyerobotan lahan di hutan lindung, dan sedang dieksplorasi PT Sejahtera Prima Nusa Mining," kata Adu.

Dikatakannya, laporan Geram sebelumnya kepada polisi menyangkut aktivitas dari perusahan itu yang sudah merambah ke kawasan hutan lindung, tepatnya di Register Tanah Kehutanan (RTK) 108 kawasan hutan Nggorang Bowosie. Selain kasus tambang di Tebedo, lanjut Adu, secara bersamaan Geram telah melaporkan kasus tambang di Kawasan Batu Gosok, Kecamatan Komodo.

Dia menjelaskan, kawasan yang sedang di eksplorasi oleh perusahan tambang berada di Golo Canca yang terdiri dari dua wilayah, yakni wilayah hutan ulayat dan hutan lindung.

Di hutan lindung, menurut Adu sudah ditetapkan pemerintah semasa Mabar masih bergabung dengan induk kabupaten Manggarai masa kepimpinan Bupati Gaspar Ehok, dan kawasan itu merupakan hutan tutupan. Sementara di hutan ulayat yang ada di Tebedo memiliki batas-batas yang jelas.

"Sesuai keterangan Sati, radius 700 meter dari hutan ulayat yang sedang dieksplorasi merupakan hutan yang di luar hak ulayat, atau masuk hutan lindung. Dan tua golo mengaku hutan yang sudah dieksplorasi adalah hutan ulayat dan sebagiannya masuk kawasan hutan lindung," katanya.

Adu mendesak kepolisian dan Dinas Kehutanan Mabar tidak memberlakukan standar ganda dalam menegakan hukum di daerah itu karena ada beberapa warga setempat saat ini ditahan polisi karena masuk kawasan hutan RTK 108, atau pada lokasi yang sama kemudian ditangkap dan ditahan. Sementara perusahan/investor tambang yang jelas merusak hutan di lokasi itu tidak ditangkap.


Kapolres Mabar, AKBP. Drs. Samsuri, MM, mengatakan, polisi sementara menyelidiki kasus eksplorasi tambang baik di Tebedo dan di Batu Gosok. Polisi, selain memeriksa sejumlah saksi juga melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengumpulkan data dan bukti terkait laporan Geram mengenai pelanggaran yang dilakukan investor, serta pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan tambang di wilayah itu. (cc/yel)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man