Tuesday, February 28, 2012

Dua Polisi Dicopot dari Jabatan Kanit

RUTENG, Timex-Dua anggota Polres Manggarai yakni Kanit Tipikor Aiptu I Wayan Gustama dan Kanit Tipiter Aiptu Nyoman Samuel dibebaskan dari jabatan sebagai kepala unit (Kanit). Selain itu keduanya juga disel selama beberapa hari serta sanksi lain. Kedua anggota Polres ini terbukti bersalah memasuki tempat hiburan tanpa surat tugas dari pimpinan.

Demikian disampaikan Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas, Ipda
Simon Jeo kepada koran ini, Kamis (23/2) di Mapolres Manggarai. Dia menjelaskan, kedua anggota polisi tersebut telah menjalani sidang komisi disiplin, Rabu (22/2) yang dipimpin Wakapolres Kompol Doni Adypradana. Bertindak selaku penuntut adalah Kanit Propam, Ipda Frans Pedor.

Dikatakan Simon, tindak lanjut atas dua anggota tersebut yang terjaring saat operasi di sebuah tempat hiburan di Kupang pada 15 Februari lalu adalah menjalani sidang komisi disiplin. Dari hasil sidang diputuskan jika kedua oknum polisi tersebut bersalah dimana keduanya berada di tempat
hiburan tanpa mengantongi surat tugas dari pimpinan.

Terhadap kedua oknum polisi diberi sanksi antara lain pembebasan dari jabatan yang sedang dipangku saat ini. Penundaan usulan kenaikan pangkat selama setahun, tunda usulan kenaikan gaji berkala setahun, menunda mengikuti pendidikan 1 tahun, mutasi bersifat demosi dan ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak keputusan dikeluarkan. "Mulai hari ini, mereka ditempatkan pada ruangan khusus atau disel selama 21 hari," kata Simon, Rabu (22/2).

Disentil tentang apakah keduanya menerima atau tidak atas putusan sidang disiplin itu, Kasi Propam Polres Manggarai, Frans Pedor menambahkan, usai sidang langsung ditanyakan. Apakah keduanya menerima atau tidak. Keduanya menerima keputusan tersebut. Karena itu, aka mulai melaksanakan putusan tersebut.

Salah satunya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari. Dia menegaskan, apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Anggota yang tidak disiplin, jelas aturan yang berlaku secara nasional. Dasar sanksi tersebut, jelas Frans, adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri.

Kedua anggota polisi tersebut terjaring oleh Propam Polresta Kupang Kota pada 15 Februari lalu di sebuah tempat hiburan persisnya di One
Royal, Oesapa Kupang. Berdasarkan perintah Kapolda NTT keduanya
menjalan sidang di Polres Manggarai. (kr2/ito)

1 comment:

  1. Yah...oknum polisi saja sudah seperti ini. Saya setuju sekali kasih tindakan tegas saja...Bikin malu saja...

    ReplyDelete

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man