Wednesday, February 29, 2012

Denda Akte Kelahiran Rp 1 Juta Diprotes

BORONG Timex, Rafor-Forum Penegak Keadilan dan Supremasi Hukum (FPKSH) Manggarai Timur (Matim) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pencatatan Sipil (Capil) Matim, Senin (27/2). Forum yang beranggotakan 15 orang ini mengkritisi proses pelayanan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.

FPKSH menilai pelayanan yang diberikan dinas itu tidak sopan dan tidak menunjukan sebagai pelayan yang baik. Selain itu, kebijakan denda administrasi sebesar Rp 1.000.000 bagi masyarakat yang terlambat mengurus akte kelahiran sangat tidak profesional. Denda itu dinilai
sangat memberatkan masyarakat.

Dalam orasinya, para pendemo menilai Kabupaten Matim selalu saja muncul dengan berbagai persoalan yang sangat akut dan menjadi korbannya adalah masyarakat biasa. Mereka juga menuding Sekretaris Dinas Pencatatan Sipil, Erik Fernandes dan Kepala Bidang (Kabid) Capil, Ferdi Lendo sebagai pejabat yang bergaya elitis.

Kata pendemo, kedua pejabat ini bukan seorang pelayan, tapi pengahalang pelayan, dimana ekspresi dan tutur katanya bukan seorang pelayan. Karena itu mereka mendesak Bupati Matim Yosep Tote agar kedua pejabat ini segera dimutasi.

Koordinator aksi, Eduardus
Edjo dalam orasinya menanyakan dasar hukum diberlakunya denda sebesar Rp 1.000.000 kepada masyarakat yang terlambat mengurus akte kelahiran. Peraturan ini, kata Ejo, sangat tidak berpihak kepada masyarakat.

Bahkan, kata dia, jika terlabat maka harus diproses secara hukum di pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan rekomendasi terhadap Dinas Capil untuk diproses pembuatan akte, tapi administrasi yang wajib dibayar ke pihak Pengadilan sebesar Rp 300 Ribu. Lanjut Edo, di dinas itu sudah terjadi pungutan liar.

Sementara Adrianus Nompidura mengatakan, peraturan yang dikeluarkan sangat tidak profesional dan merupakan salah satu bentuk penindasan terhadap rakyat. Pasalnya, peraturan tidak pro kepada rakyat. Dia juga menilai, pemerintah telah mengkangkangi Undang-Undang Nomor 23 tahun
2002.

"Ini saya melihat peraturan ini sudah mengancam tindakan pidana anak di bawah umur. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, wajib bebas untuk urusan akte kelahiran. Soal pelayanan, saya hanya mengingat janji politik bupati, mendekatkan pelayanan," ujar Adrianus.

Dalam pernyataan sikapnya, forum ini mendesak agar segera membatalkan peraturan yang memberi denda Rp 1 juta bagi yang terlamat mengurus akte kelahiran. Juga membuat Perda akte kelahiran gratis kepada anak dan acuannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Selain itu, melayani urusan KTP, KK dan akte dalam waktu yang efektif dan efisien.

"Jangan ada lagi pungutan liar di Capil. Kami juga mendesak kepala dinas pencatatan sipil untuk memperbaiki proses pelayanan yang efektif dan efisien," kata Adrianus.

Setelah berorasi di halaman Kantor Pencatanan Sipil, FPKSH bertemu dengan Kepala Dinas Pencatatan Sipil, Paulus Tamur. Dalam forum dialog itu, Tamur menjelaskan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan telah diasistensi dan diperintahkan untuk ditetapkan.

Sedangkan pelaksanaannya belum diberlakukan karena belum ditetapkan sebagai Perda. Intinya, lanjut Tamur, denda Rp 1 juta itu belum berlaku. Terkait denda sebesar itu, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang sangsi dan denda keterlambatan paling tinggi Rp 1 juta. Tetapi itu akan disesuaikan dengan kondisi riil di masing-masing daerah.

"Ranperda ini kita belum tetapkan sebagai Perda. Rencananya dalam sidang satu bersama DPRD nanti akan ditetapkan dan sekarang sambil menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan. Kalau ada yang mengatakan, denda itu sudah berlaku di masyarakat, itu tidak benar. Dan soal pelayanan, itu menjadi masukan bagi kita semua di dinas ini," ujar Tamur.

Dari Dinas Catatan Sipil, pendemo menuju Kantor DPRD Matim. Di gedung dewan, pendemo mengkritisi soal pengawasan terkait dengan fungsi kontrol DPRD. Mereka menilai, fungsi DPRD sangat lemah. Selain itu DPRD diminta untuk membatalkan Ranperda terkait sanksi dan denda dalam proses penerbitan akte kelahiran. Juga diharapkan, di lembaga itu tidak boleh melahirkan dusta bagi sesama anggota, pemerintah dan terhadap masyarakat. (krf3/ito)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man