Tuesday, November 9, 2010

Masyarakat Adat Demo PT Arumbai

Kanis Lina Bana
RUTENG, Pos Kupang.Com - Masyarakat adat Serise, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur menggelar aksi demo terhadap  PT Arumbai, Kamis (4/11/2010). Perusahaan tambang itu dinilai mencaplok dan mengeksploitasi tanah lingko warga setempat selama beberapa tahun belakangan ini. Padahal warga Serise tidak pernah menyerahkan sejengkal tanah pun kepada perusahaan itu.

Ketua Komisi JPIC
Keuskupan Ruteng, Rm. Charles Suwendi, Pr membenarkan aksi itu  saat dihubungi dari Ruteng ke Reo,

Kamis (4/11/2010). Dia dihubungi terkait aksi damai di
halaman Kantor Perwakilan PT Arumbai di Reo.

Menurut Romo Charles, inti tuntutan masyarakat adat Serise yakni menolak aktivitas pertambangan PT Arumbai, sebab warga tidak pernah memberi izin bagi perusahaan itu. "Warga aksi damai menolak kehadiran PT Arumbai," katanya.

Dia menjelaskan, penolakan warga Serise sudah dilakukan sejak tahun 2009 namun penolakan warga Serise tidak ditanggapai  oleh perusahaan. Sebagai akumulasi penolakan kegiatan pertambangan itu, masyarakat adat mendatangi kantor perusahaan itu dan menggelar orasi yang intinya menolak kehadiran PT Arumbai.

Dia menambahkan, PT Arumbai melakukan aktivitas tambang di tanah Lingko Rengge-Komba-Serises. Tanah itu milik warga

Serise namun perusahaan melakukan kegiatan aktivitas tambang tanpa restu masyarakat adat setempat.
"Selama ini pihak perusahaan berdalih mereka melakukan aktivitas tambang atas restu warga Satar Teu. Padahal lokasi yang mereka eksploitasi sekarang itu tanah lingko milik warga Serise," katanya.

Dia menjelaskan, aksi damai dengan melakukan long march mulai dari Jembatan Wae Pesi menuju Kantor PT Arumbai.

Kepala Perwakilan PT Arumbai, Ahmadi yang dihubungi Pos Kupang dari Ruteng ke Reo, mengatakan, perusahaan telah menerima pernyataan sikap  masyarakat adat. Selaku kepala perwakilan ia menerima aspirasi yang disampaikan warga. Hanya saja perlu diskusi kembali antara warga setempat, pemangku adat, pemerintah daerah, DPRD dengan pihak perusahaan. Sebab secara yuridis formal perusahaan telah memenuhi semua ketentuan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

"Saya katakan mari kita duduk bersama, kita diskusikan. Kalau merasa keberatan dengan perusahaan kami, silakan ajukan proses hukum. Sebab PT Arumbai legal melakukan aktivitas  di lokasi yang ada saat ini," katanya. (lyn)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man