Saturday, February 18, 2012

Dua Bandar KP Diringkus Polisi

RUTENG, Timex-Aparat Polres Manggarai serius dalam menangani kasus judi di Manggarai terutama judi kupon putih (KP) yang lagi marak. Setelah menangkap puluhan kurir dan pengepul rekapan, Rabu (15/2) lalu, Kamis (16/2) dini hari, dua bandar yang beroperasi di Kecamatan Satar Mese dan Satar Mese Barat berhasil diringkus polisi. Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti termasuk uang jutaan rupiah.

"Kita terus bekerja keras, selama ini memang yang ditangkap para pengecer dan berdasarkan keteragan mereka sudah berhasil meringkus bandar yang beroperasi di Kecamatan Satar Mese dan Satar Mese Barat," kata Kapolres Manggarai, AKBP Pontjo Soediantoko kepada koran ini, Kamis (16/2).

Dia mengatakan, dua bandar yang diringkus masing-masing Yeremias Jewaru dan Yohanes Jehadun. Keduanya diringkus Kamis (16/2) sekira pukul 01.00 dini hari. Kini dua orang bandar tersebut telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Pontjo, selama ini pihaknya tidak tinggal diam untuk memberantas judi kupon putih. Buktinya sudah banyak warga yang ditangkap dan dipenjara. Tetapi, aktivitas judi kupon putih dalam masyarakat masih tetap jalan.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku atau bandar bervariasi. "Kalau dulu
setoran dan penyedia modal di tangan satu orang baik di kota maupun luar daerah. Tetapi, saat ini, setiap orang yang mempunyai modal bisa menjadi bandar kupon putih. Dan hal itu sudah dilakukan oleh dua bandar yang kita ringkus," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya serius memberantas perjudian apapun, termasuk kupon putih. Tindakan tegas tersebut sesuai perintah Kapolri, Kapolda, hingga himbauan Uskup Ruteng. Keprihatinan tersebut menjadi perhatian polisi ke depan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu melakukan perjudian. Karena perjudian itu sangat merugikan masyarakat itu sendiri dan dilarang agama, moral dan melanggar hukum.

Karena itu, saat ini, momen untuk memberantas perjudian sudah kian terbuka, terutama untuk mengungkap bandar-bandarnya. Masyarakat dan siapapun yang mengetahui adanya perjudian diminta untuk menginformasikannya ke polisi.

Sementara KBO Satreskrim Polres Manggarai, Iptu Efendi menambahkan, dua tersangka dengan status bandar ditangkap setelah adanya informasi dari para pengecer yang ditangkap sebelumnya. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Yeremias ditangkap di Iteng, Kecamatan Satar Mese sedangkan Yohanes ditangkap di Narang, Kecamatan Satar Mese Barat. Dari tangan kedua tersangka ditemukan BB berupa uang dari tersangka Yeremias Rp 4 juta lebih dan 16 lembar kertas rekapan. Dari tersangka
Johanes Sehadun uang Rp 3 juta lebih dan 5 lembar rekapan.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku dalam seminggu terjadi 4 kali jadwal judi KP. Omsetnya tiap minggu cukup besar yakni antara Rp 25-30 juta.

Tersangka Johanes mengakui perbuatannya menjadi bandar lokal KP di wilayah masing-masing. Biasanya rekapan diantar setiap kali ada jadwal. Demikian juga uang diberikan kepada orang-orang yang tebakannya tepat. "Saya baru seminggu jadi bandar KP, sebelumnya setor rekapan ke Son, tetapi sekarang ada modal sendiri untuk jadi bandar," katanya.

Hal senada juga disampaikan rekannya, Yeremias. Menurutnya, penjualan setiap hari bisa mencapai angka Rp 3-4 juta lebih. Jaringannya hanya di kampung dan sekitar di wilayah Kecamatan Satar Mese. Dirinya juga baru tangani KP sebagai bandar baru sepekan ini. Ia mengatakan, motivasi menjadi bandar karena ingin cepat kaya sebab cukup menjanjikan. Dirinya bermodalkan Rp 9 juta. (kr2/ito)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man