RUTENG, POS-KUPANG.COM -- Polres Manggarai bersama pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai perlu melokalisir tanah sengketa di Rai, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Hambali, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2009), menyatakan, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi status tanah dan atribut kepemilikan tanah warga. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan maka bisa dirumuskan solusi yang tepat.
Hambali ditemui terkait sengketa tanah yang kembali menonnjol di wilayah itu. Menurut dia, pemerintah daerah bersama jajaran terkait perlu memverifikasi faktual tanah di Rai seluas 36 hektar (ha)........... baca selengkapnya
No comments:
Post a Comment