RUTENG, POS-KUPANG.COM --- Pemerintah Kabupaten Manggarai membantah telah menyunat gaji calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) yang baru diangkat. Alasannya, gaji yang diberikan itu didasarkan surat perintah menjalankan tugas.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H, menjawab Pos Kupang di Ruteng, Selasa (10/11/009). Kamelus diminta tanggapannya soal keluhan sejumlah CPNSD bahwa gaji mereka tidak sesuai dengan bulan pengangkatan.
Untuk diketahui, sejumlah CPNSD di Manggarai mempertanyakan gaji yang mereka terima. Mereka telah diangkat sejak Maret 2009 lalu, namun gaji yang mereka terima baru November 2010. Untuk itu, mereka meminta pemda menjelaskan secara transparan hal itu.
Wabup Deno menjelaskan, sesuai regulasi CPNSD mendapat gaji jika sudah mendapat SPMT. Gaji yang diberikan berdasarkan pelaksanaan tugas itu.
Para CPNSD itu diangkat Maret 2009, tetapi mereka mendapat gaji setelah bertugas. "Benar mereka diangkat sebagai CPNSD sejak Maret 2009 lalu. Tetapi selama ini mereka tidak bekerja. Gaji dibayar sejak ada SPMT," katanya. (lyn)
kok gaji di sunat???? Biasanya anunya disunat....
ReplyDeletelahh.... kerja dulu baru dapat gaji
ReplyDeletekalau sudah kerja tapi tak dapat gaji baru bawa pemda-nya ke pengadlan
tuntuuuuuuuuuuut..........ah malu.... lah belum kerja maksimal udah nuntuttt gaji. aku malu... aku malu....
ReplyDeletebelum kerja... mental korup-nya sudah kelihatan.
ReplyDeletekerja dulu baru minta uang monyong.
setelah cpns diangkat apakah sdh status pns ato masih cpns, kalo sdh pns lalu kenapa spmt-nya lama sekali, bukankah formasi bagi cpns yang lulus seleksi sudah disediakan agar mereka segera menempati pos-nya masing-masing segera setelah cpns diangkat secara otomatis spmt-nya diterbitkan
ReplyDelete