Monday, November 23, 2009

Dipecat dari Guru Komite ,Hermina Mengadu Ke DPRD Manggarai

RUTENG, POS KUPANG.Com--Mince Hermina Ly, S.Kom, guru komite SMP Negeri IV Cibal, Kabupaten Manggarai mengadu kepada DPRD Manggarai terkait pemberhentian dirinya dari sekolah itu.

Hermina mengadukan pemberhentian atas dirinya itu karena tidak melalui mekanisme yang jelas dan melanggara etika profesi serta hak azasi manusia. Karena itu, ia meminta DPRD Manggarai membantu menyelesaikan kasus tersebut, dan mendesak sekolah agar memenuhi kewajiban terhadap guru komite.

Hermina, guru fisika dan komputer SMPN IV Cibal, kepada Pos Kupang di gedung DPRD Manggarai, Sabtu (21/11/2009), mengungkapkan, sejak beberapa bulan terakhir ia tidak diberi jam pelajaran oleh Kepala SMPN IV Cibal.

Kebijakan kepala sekolah ini tidak diikuti penjelasan. Hermina mengaku sudah mempersoalkan hal ini kepada pimpinan sekolah dan meminta pertanggungjawabannya. Namun kepsek tidak menjelaskan secara transparan sehingga pihaknya melanjutkan persoalan ini ke komite dan Dinas Cabang Pendidikan Kecamatan Cibal.

Tetapi, perjuangannya, kata Hermina, tidak ada penyelesaian yang jelas. Belakangan ini persoalan itu baru terungkap, Hermina tidak diberi jam pelajaran atau diberhentikan karena pihak sekolah ada sengketa tanah dengan suaminya yang memberi tanah untuk mendirikan sekolah itu.

Karena itu, lanjut Hermina, kasus ini dilaporkan kepada DPRD Manggarai untuk meminta Dewan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapinya itu. Dia juga berharap Dewan bisa memfasilitasi kasus ini dengan meminta penjelasan dari pengelola sekolah tentang alasan mengapa ia tidak diberikan jam pelajaran dan gajinya tidak dibayar.

Menyikapi keluhan ini, anggota Komisi C DPRD Manggarai, Christian Woda, Theodorus Harmin dan Agnes Menot, berjanji akan membantu menyelesaian masalah itu.

Komisi C, lanjut Menot, akan meminta klarifikasi kepala sekolah yang bersangkutan berdasarkan informasi yang ada untuk penyelesaian kasus itu. "Kami dengar dulu dari para pihak, baru dicari solusinya, " ujar Menot. (lyn)


Siap Ladeni Secara Hukum


KEPALA SMPN IV Cibal, Sirilus Masdai, S.Pd, menegaskan, tugas Mince Hermina Ly sudah selesai sejak 30 Juni 2009 lalu. Pasalnya, Hermina tidak mengajukan lamaran pekerjaan terbaru yang ditujukan kepada pengurus komite sekolah.

Dalam surat No. 159/I.20.24/SMPN4/DS/2009 dijelaskan, apabila guru atau pegawai komite tidak mengajukan lamaran, maka secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri.

Karena itu, sesuai SK komite tahun pelajaran 2008/2009 SK atas nama saudari Mince Hermina Ly sudah berakhir sehingga sekolah tidak lagi memberikannya tugas mengajar.

Sementara tuntutan gaji bulan Juli sampai September 2009 tidak akan dibayar. Kepala sekolah dan komite akan meladeni apabila persoalan ini diproses secara hukum. (lyn)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man