Sunday, November 1, 2009

DPRD Deadline PT Adhi Karya

RUTENG, POS-KUPANG.COM -- Anggota DPRD Kabupaten Manggarai memberi deadline (batas waktu) kepada PT Adhi Karya untuk segera melunasi tunggakan keterlambatan pembangunan gedung Kantor Bupati Manggarai sebesar Rp 390 juta. Perusahan ini diharapkan dapat memenuhi kewajiban demi profesionalisme dan kepatuhan pada aturan.

Ketua Komisi B DPRD Manggarai, Gaguk Gregorius, kepada Pos Kupang di Ruteng, Selasa (26/10/2009), menegaskan, PT Adhi Karya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) harus memberi contoh yang baik kepada perusahaan lain, khususnya perusahaan lokal.

Dia menjelaskan, pada tataran lokal pemerintah sangat ketat terhadap perusahaan yang terlambat menyelesaikan item pekerjaan. Bahkan perusahaan harus menjadi korban di-black list hanya karena keterlambatan menyelesaikan tunggakan serupa. Karena itu, pemerintah daerah harus bersikap adil bagi seluruh perusahaan termasuk PT Adhi Karya, Tbk, selaku BUMN.

Gaguk mengatakan, dalam laporan BPK No. 172.A/S/XIX.Kup/08/2009 menyebutkan sanksi yang dikenakan kepada PT Adhi Karya disebabkan keterlambatan item pekerjaan. Karena itu, lanjutnya, perusahaan itu wajib menyerahkan tunggakan dana Rp 390 juta. Butuh ketegasan dari pemerintah daerah agar bisa memberi batasan waktu bagi perusahaan itu untuk melunaskan tunggakan itu. Jika tidak ada batas waktu maka tidak akan memberi efek jera bagi perusahaan.

"Saya ada pengalaman, perusahaan kecil diberi sanksi tegas. Terlambat bayar tidak kasih proyek atau diberi sanksi lain. Karena itu. pemerintah daerah harus tegas terhadap PT Adhi Karya," katanya.

Sebelumnya, Kabag Tata Pemerintah (Tapem) Setda Manggarai, Tedy Yoseph Nono, membenarkan hal itu saat ditemui Pos Kupang di Ruteng, Jumat (23/10/2009).

Nono menjelaskan, menyikapi temuan BPK maka Pemkab Manggarai sudah menyurati perusahaan itu. Tujuanya untuk memberitahukan soal temuan dan kerugian negara serta meminta untuk membayar kerugian itu. Sesuai limit waktu selama 60 hari diberi waktu bagi perusahaan untuk mengembalikan temuan itu.

Dikatakannya, meski surat sudah kirim, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Pemda Manggarai optimis perusahaan Adhi Karya akan menyerahkan kerugaian negara sesuai temuan itu.

Sementara kuasa pengguna anggaran pembangunan Kantor Bupati Manggarai, Geradus Tanggung, menjelaskan dalam surat permohonan pengembalian keuangan negara itu dilampirkan juga temuan BPK.


Untuk diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kupang menemukan keterlambatan penyelesaian item pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Manggarai. Akibat keterlambatan itu perusahaan ini diberi denda sesuai aturan yang berlaku. (lyn)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man