Wednesday, October 20, 2010

Penyempurnaan Ranperda Pertambangan NTT Fokuskan Tiga Aspek

Written by frida oey
Penyempurnaan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batubara harus fokus pada aspek yuridis, folosifis, dan sosiologis yang merupakan jiwa dari sebuah peraturan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), J R Wewo, SH.MHum, di Kupang, Jumat, mengatakan, tiga aspek itu (Yuridis, Folosifis dan Sosiologis) penting, ini perlu mendapat perhatian ekstra, sehingga setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bermanfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan hal ini ketika tampil mewakili kalangan akademik di daerah itu dalam dengar pendapat umum yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur, sebelum Ranperda itu dibawa ke sidang paripurna dalam sidang III Oktober 2010 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Wewo yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Nusa Tenggara Timur ini mengatakan, dalam aspek yuridis yang perlu diperhatikan adalah Ranperda tersebut harus melakukan penjabaran lebih rinci dari UU No: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan tetap merujuk pada Peraturan Pelaksana yang ada.

"Hal-hal yang sifatnya umum dalam UU tersebut harus dijabarkan secara rinci dan jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau interpretasi pihak pelaksana peraturan tersebut di lapangan," katanya.

Ia mencontohkan siapakah yang harus berkompeten mengeluarkan izin usaha pengangkutan dan penjualan batu mangan dalam wilayah kabupaten dan lintas wilayah kabupaten, apakah bupati atau gubernur harus disebutkan secara jelas, sehingga kemudian tidak menimbulkan masalah hukum, karena adanya penafsiran yang berbesa antara aparat penegak hukum.

Dia menyebut kasus penahan ratusan kontainer batu mangan di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya oleh aparat penegak hukum (kepolisian) setempat yang telah mentersangkakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTT, Bria Yohanes, saat ini merupakan dampak dari adanya multitafsir UU tersebut.

Demikian pula aspek filosofis, Ranperda Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara itu harus dapat menerjemahkan dasar dari pihak eksekutif mengajukan Ranperda tersebut ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Pendasaran ini penting dilakukan sehingga berbagai pihak terutama pengusaha dan masyarakat mengetahui dengan baik, kehadiran peraturan tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan itu dan akhirnya merugikan diri sendiri.

Sementara aspek sosiologis dari Ranperda itu adalah, sejauhmana manfaat dari peraturan ini bagi masyarkat, apakah semakin mensejahterakan masyarakat ataukah hanya menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.

Konkritnya agar Ranperda itu benar-benar mengikat para pihak, maka harus boleh menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945, UU dan Peraturan Pelaksana (PP), berikut harus jelas tujuannya dan bermanfaat masyarakat banyak.

"Semua ini harus terakomodir dalam naskah naskah akademik sebuah peraturan apakah itu UU, PP ataupun Ranperda. Tanpa naskah akademik itu, maka sebuah Ranperda ataupun Perda akan kehilangan roh atau jiwa, sehingga tidak berguna bagi masyarakat umum," katanya.


Copyright © ANTARA

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man