Thursday, April 28, 2011

DPRD Diam-diam Rancang Perda Tambang

LABUAN BAJO, Timex-Kendati mendapat penolakan keras sebagian besar rakyat Manggarai Barat, namun ibarat anjing mengonggong kafilah berlalu, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat diam-diam merancang sebuah produk hukum baru Peraturan Daerah (Perda),

tentang usaha pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat. Sikap dewan ini berbenturan dengan sikap pemerintah daerah di bawah pimpinan Bupati Agustinus Ch Dula dan Wakil Bupati, Gasa Maksimus.


Melalui hak inisiatif yang dimiliki, lembaga wakil rakyat itu sudah
merancang sebuah Perda tentang usaha pertambangan yang kini hanya menunggu palu dalam sidang paripurna dewan saja untuk ditetapkan sebagai sebuah produk hukum baru di Manggarai Barat.


Cari punya cari, Perda itu diketahui bernomor 27/2005 tentang penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan umum. Sayangnya, entah dari mana munculnya hak inisiatif itu tetapi sebagian anggota DPRD yang dikonfirmasi koran ini membantah tidak mengetahui adanya Perda itu.


Ketua Fraksi Amanat Kesejahteraan Rakyat, Daniel Ginggur saat ditanya
perihal adanya Perda itu membantah kalau tidak mengetahui adanya Rancangan Perda tentang Usaha Pertambangan di Manggarai Barat itu.


"Selama ini saya tidak tahu kalau ada Perda tentang tambang itu tetapi
saya yakin itu tidak mungkin ada," tandasnya. Pendapat sedikit berbeda dengan Daniel Ginggur, koleganya Bernardus Barat Daya mengaku kalau sudah ada Rancangan Perda tentang pertambangan di Manggarai Barat itu. Namun, Barat Daya menegaskan Perda itu tidak pernah dibicarakan selama ini dan hanya kasak-kusuk di kalangan anggota dewan saja kalau sudah adanya Rancangan Perda tambang itu.


Dirinya meenegaskan, tidak mengetahui hal itu dan dari mana munculnya Perda itu serta siapa yang mempelopori lahirnya Perda tentang tambang itu.
"Memang saya dengar kalau sudah ada Perda tentang tambang itu tetapi dari mana munculnya dan siapa yang memulai merancang itu saya tidak tahu. Sehingga harus dibatalkan," tegasnya.


Dari data yang dihimpun koran ini ditemukan salah satu poin dalam nomor surat 170/DPRD/220.A/XII/2010 tertanggal 9 Desember 2011 yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat perihal rekomendasi lembaga DPRD Manggarai Barat,


menyatakan sikap mendukung tambang karena itu meminta Bupati Manggarai Barat agar meninjau kembali Surat No.SDA.500/214/2010 tertanggal 2 Oktober 2010 perihal peringatan kepada para pemegang Izin Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan.


Poin lain yang menjadi rujukan, berdasarkan Perda No.27/2005 tentang penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan umum, oleh karena itu usaha pertambangan dilanjutkan dengan memperhatikan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRD, Mateus Hamsi dengan tembusan dikirim kepada berbagai instansi yang ada baik di daerah maupun pusat. (krf5)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man