Tuesday, March 1, 2011

MA Perintahkan Bupati Manggarai Cabut SK >>>> Perkara PT SJA Vs Pemkab Manggarai

RUTENG, Timex-Sidang perkara perdata antara Bupati Manggarai (Pemkab) selaku pemohon melawan PT. sumber Jaya Asia (SJA) sebagai termohon berakhir sudah setelah Mahkama Agung (MA) mengeluarkan putusan resmi.


MA memerintahkan kepada tergugat yakni Bupati Manggarai untuk segera
mencabut SK No HK 72/2009 dan SK tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Informasi ini disampaikan wakil Bupati Manggarai, Deno Kamelus menjawab
koran ini, Sabtu (26/2) lalu di Ruteng. Dikatakan Deno,
putusan MA atas perkara perdata antara PT. SJA dengan Bupati Manggarai selaku tergugat sudah ada putusan tetap. "MA menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan SK Bupati Manggarai No HK 72 batal demi hukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk segera mencabut SK tersebut," kata Deno.

Deno menjelaskan, perkara ini berawal sejak bupati Manggarai mengeluarkan beberapa surat penting yakni diantaranya, surat Nomor 711/Tamben/8/2008. Isi surat tersebut melarang PT. SJA untuk melakukan kegiatan pertambambangan serta mengeluarkan semua sarana dan prasarana dari lokasi eksploitasi Nggalak Rego, Kecamatan Reok seluas 77,43 hektar sebelum ada ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Lanjut Deno, bupati kembali mengeluarkan surat Nomor 598 yang isinya
agar PT. SJA segera mengurus ijin pinjam pakai. Waktu yang diberikan
selama dua bulan namun dalam tempo dua bulan perusahan tersebut tidak
memenuhi permintaan Bupati Manggarai. Atas dasar itu, kata Deno, bupati
Manggarai mengeluarkan SK bernomor HK 72/2009 tentang pencabutan kuasa
pertambangan bahan galian mangan PT SJA. “SK inilah yang menjadi obyek perkara TUN antara Bupati Manggarai berhadapan dengan PT. SJA,” katanya.

Dalam perjalanan perkara TUN di Kupang, Bupati Manggarai (Pemkab
Manggarai) dinyatakan kalah dengan nomor putusan 06/G/2009/PTUN-KPG. Isi putusan itu mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan SK Bupati Manggarai Nomor 72 batal demi hukum dan segera mencabut kembali dan menghukum tergugat membayar denda sebesar Rp 12 juta lebih. Lalu putusan itu dibanding ke PTUN Surabaya. Hasilnya Bupati Manggarai juga kalah dan menguatkan putusan PTUN Kupang.

Karena lingkup kasus ini hanya terjadi di Manggarai maka tidak bisa
dilakukan kasasi ke MA. Tetapi jalur yang ditempu adalah peninjauan
kembali (PK). Namun hasil PK dinyatakan ditolak oleh MA. Karena
itu, setelah proses ini berjalan maka harus segera dieksekusi dan PTUN
Kupang sudah mengeluarkan penetapan eksekusi Nomor
6/PN.eks/2011/PTUN-KPG. Isi penetapan surat itu adalah mengabulkan
permohonan eksekusi dari tergugat dan SK Bupati Manggarai Nomor 72
dinyatakan tidak berlaku lagi. “Selanjutnya kita tunggu eksekusi
di lapangan,” katanya. (kr2)

2 comments:

  1. pemerintah manggarai kalah?????
    kemana sih taringnya kris rotok????
    Pemerintah aja kalah?? apa lagi rakyatnya...
    manggarai di ambang kehancuran......
    tambang merajalela.....

    ReplyDelete
  2. cerdas , cerdik , pintar , lihay n licik

    ReplyDelete

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man