Tuesday, March 1, 2011

MA Perintahkan Bupati Manggarai Cabut SK >>>> Perkara PT SJA Vs Pemkab Manggarai

RUTENG, Timex-Sidang perkara perdata antara Bupati Manggarai (Pemkab) selaku pemohon melawan PT. sumber Jaya Asia (SJA) sebagai termohon berakhir sudah setelah Mahkama Agung (MA) mengeluarkan putusan resmi.


MA memerintahkan kepada tergugat yakni Bupati Manggarai untuk segera
mencabut SK No HK 72/2009 dan SK tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Informasi ini disampaikan wakil Bupati Manggarai, Deno Kamelus menjawab
koran ini, Sabtu (26/2) lalu di Ruteng. Dikatakan Deno,

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man